Artikel mengenai Rumah Susun
Perkotaan dengan kompleksitas persoalan yang terdapat di tambah laju urbanisasi yang menjangkau 4,4% masing-masing tahun membuat keperluan perumahan di perkottan semakin bertambah ,sementara tersebut ketersedian lahan menjadi semakin langka. Kelangkaan ini mengakibatkan semakin mahalnya harga lahan di pusat kota, sampai-sampai mendorong masyarakat berpeng-hasilan menengah-bawah bermukim di area pinggiran kota yang jauh dari lokasi kerja. Kondisi ini mengakibatkan meningkatnya ongkos transportasi,waktu tempuh, dan pada akhirnya bakal menurunnya mobilitas dan produktivitas masyarakat.sedangkan beberapa masyarakat bermukim di area yang tidak jauh dari pusat kegiatan ekonomi,sehingga mengakibatkan ketidak-teraturan tata auang kota dan bisa menumbuhkan area kumuh baru.
Untuk mendekatkan pulang masyarakat berpenghasilan menengah-bawah ke pusat kegiatan kesehariannya dan menangkal tumbuhnya area kumuh di perkotaan,maka direncanakan sebuah pembangunan hunian secara vertikal,berupa Rumah Susun (Rusun). Dengan pembanguna rusun di pusat-pusat kota, dengan intensitas bangunan tinggi,diharapkan bisa mendorong pemanfaatan lahan dan pen,yediaan PSU yang lebih tepat guna dan efektif.
Namun sejak Gerakan Pengembangan Sejuta Rumah (GNPSR) dipermaklumkan pada tahun 2003, pencapaian pasokan Rumah Susun untuk masyarakat berpenghasilan menengah-bawah masih berlangsung lambat. Untuk tersebut di perlukan upaya percepatan pembangunan Rusun, baik kepunyaan maupun sewa, yang tidak jauh dari pusat kegiatan masyarakat, terutama di area perkotaan dengan jumlah warga lebih dari 1,5 jiwa.
Diharapkan percepatan pembangunan Rusun ini mempercepat pemenuhan keperluan rumah yang pantas dan terjangkau untuk masyarakat, penambahan efisiensi pemakaian tanah cocok peruntukan dan tata ruang,serta dapat menambah daya tampung, mobilitas, produktivitas, dan daya saing kota.
Gambaran Umum Rusun
Rusun ialah kepanjangan dari lokasi tinggal susun. Kerap dikonotasikan sebagai apartemen versi simpel , walupun sebetulnya apartemen bertingkat sendiri dapat dikategorikan sebagai lokasi tinggal susun. Rusun menjadi jawaban atas terbatasnya lahan guna pemukiman di wilayah perkotaan. Karena mahalnya harga tanah di kota besar maka masyarakat terpaksa melakukan pembelian rumah di luar kota.
Pembangunan lokasi tinggal susun adalahrespon terhadap keperluan rumah untuk masyarakat. Rumah susun menjadi pilihan pilihan guna penyediaan hunian untuk masyarakat yang menghuni pemukiman liar sebab adalahpilihan yang ideal untuk negara-negara berkembang. Daerah yang memiliki tingkat kepadatan warga yang tinggi mempunyai permasalahan pada kurangnya ketersediaan hunian, ketidak layakan hunian dan keterbatasan lahan. Hal ini memerlukan suatu konsep perencanaan dan pembangunan yang tepat supaya permasalahan hunian bisa terselesaikan.
Pembangunan lokasi tinggal susun bertujuan guna pemenuhan keperluan Rusun pantas huni dan terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan menengah-bawah di area perkotaan dengan warga di atas 1,5 juta jiwa, sampai-sampai akan dominan pada:
1)Peningkatan efisiensi pemakaian tanah, ruang dan daya tampung kota;
2)Peningkatan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan menengah-bawah dan pencegahan tumbuhnya area kumuh perkotaan;
3)Peningkatan efisiensi prasarana, sarana dan utilitas perkotaan;
4)Peningkatan produktivitas masyarakat dan daya saing kota;
5)Peningkatan pemenuhan keperluan perumahan untuk masyarakat menengah-bawah;
6)Peningkatan penyeerapan tenaga kerja dan pertubuhan ekonomi.
Sasaran Pembangunan Rumah Susun
Sasaran pembanguna Rusun tahun 2007-2011, yaitu pemenuhan keperluan Rusun pantas huni sejumlah 1.000 menara atau selama 350.000 unir Rusun, Dengan harga sewa /jual yang terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan menengah-bawah di area perkotaan yangg berpenduduk lebih dari 1,5 juta jiwa.
Prioritas utama pembangunan Rusun di tujukan pada kota-kota dengan tingkat urbanisasi dan kekumuhan yang tinggi. Kota-kota yang menjadi prioritas pembangunan, antara beda menliputi: Medan, Batam, Palembang, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, dan Makasar.
Di samping itu, supaya pembangunan Rusun mencapai kumpulan sasaran yang dituju, yaitu masyarakat berpenghasilan menengah-bawah, maka dibutuhkan upaya yang sinergis dan sistematis dari semua pemangku kepentingan agarr harga sewa/juual Rusun dapat dicapai oleh kumpulan sasaran dimaksud. Melalui berbagaii pembuatan iklim yang kondusif untuk berkenbangnya pembangunan Rusun.
Sasarran pembangunan Rusun juga dilaksanakan melalui pernaikan sistem pasokan, antara beda berupa: silitassi pengadaan tanah untuk pembanguna Rusun, berupa percepatan proses proses pembesasan dari sertifikasi tanah; percepatan proses perijijnan; pengurangan/penangguhan/ pembebasan ongkos perijinan dan beban pajak, sokongan pembiayaan investasi pembangunan Rusun. Melalui perbaikan dari segi permintaan, antara beda berupa; penambahan kapasitas daya beli dan kapasitas meminjam masyarakat, melewati upaya pemberdayaan masyarakat dan sokongan kebijakan fiskal yang bisa mendorong tumbuhnya pasar Rusun di perkotaan.
Prinsip Dasar Pembangunan Rusun
Pembanguna Rusun di area perkotaan didasarkan pada konsep pembangunan berkelanjutan, yangg menempatkan insan sebagai pusat pembanguna. Dalam pelaksanaannya, memakai prinsip tata kelolla kepemerintahan yang baik (good governence) dan tata kelola perusahaan yang baik (corporate governance).
Prinsip dasar pembangunan Rusun meliputi:
1.Keterpaduan: pembangunan Rusun dilakukan prinsip keterpaduan kawasan, sektor, antar pelaku, dan ketepaduan dengan sistem perkotaan;
2.Efisiensi dan Efektivitas: memanfaatkan sumber daya yang terseedia secara optimal, melewati peningkatan intensitas pemakain lahan dan sumber daya lainnya
3.Penegakan hukum: mewujudkan adanya kepastian hukum dalam bermukim untuk semua pihak, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebijaksanaan yang hidup ditengah massyarakat.
4.Keseimbangan dan berkelanjutan: mengindahkan ekuilibrium ekosistem dan kelestarian sumberdaya yang ada;
5.Partisipasi: mendorong kerjasama dan kemitraan Pemerintah dengan badan usaha dan masyarakat guna dapat berpartisipasi dalam proses perencanaan, pembangunan, pengawasan, operasi dan pemeliharaan, serta pengelolaan Rusun.
6.Kesetaraan: memastikan adanya kesetaraan peluang untuk masyarakat berpenghasilan menengah-bawah guna dapat menghuni Rusun yang layak untuk peningkatan kesejahteraannya.
7. Transparansi dan Akuntabilitas: menciptakan keyakinan timbal-balik antara pemerintah, badan usaha dan masyarakat melewati penyediaan informasi yang memadai, serta bisa mempertanggung-jawaban kinerja pembangunan untuk seluruh pemangku kepentingan.
Citra Telematika - Kursus Komputer di Majalengka |
Jl. Raya Timur No. 65, Ciborelang, Jatiwangi
Kab. Majalengka
(0233) 8281236 | 085216667297
Tidak ada komentar:
Posting Komentar