Rabu, 16 Januari 2019

KURSUS KOMPUTER MAJALENGKA-APA ITU NARKOBA?

KURSUS KOMPUTER MAJALENGKA

Apa Itu Narkoba ?

Narkoba ialah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Di samping “narkoba”, istilah beda yang diperkenalkan terutama oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia ialah napza yang adalahsingkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya memiliki resiko kecanduan untuk pemakainya.

Berdasarkan keterangan dari pakar kesehatan narkoba sebenarnya ialah psikotropika yang biasa digunakan untuk membius pasien saat berkeinginan dioperasi atau obat-obatan guna penyakit tertentu. Namun sekarang pemanfaatannya disalah pakai diantaranya dengan pemakaian yang sudah diluar batas takaran / over dossis.

Narkoba atau NAPZA adalahbahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan memprovokasi tubuh terutama rangkaian syaraf pusat/otak sehingga andai disalahgunakan akan mengakibatkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan faedah sosial. Karena tersebut Pemerintah menerapkan Undang-undang (UU) guna penyalahgunaan narkoba yakni UU No.5 tahun 1997 mengenai Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 mengenai Narkotika.

Penyebaran Narkoba di Kalangan Anak-anak dan Remaja
Hingga sekarang penyebaran narkoba sudah nyaris tak dapat dicegah. Mengingat nyaris seluruh warga dunia bisa dengan gampang mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang menggali mangsa didaerah sekolah, diskotik, lokasi pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja urusan ini dapat membuat semua orang tua, ormas,pemerintah cemas akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.

Upaya pemberantas narkoba pun telah sering dilaksanakan namun masih sedikit bisa jadi untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak umur SD dan SMP pun tidak sedikit yang terjerumus narkoba. Hingga ketika ini upaya yang sangat efektif untuk menangkal penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yakni dari edukasi keluarga. Orang tua diinginkan dapat memantau dan mendidik anaknya untuk tidak jarang kali menjauhi Narkoba.

Berdasarkan keterangan dari kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang pun disepakati Indonesia pada tahun 1989, masing-masing anak berhak menemukan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dibentengi secara jasmani maupun mental. Namun realita yang terjadi ketika ini berlawanan dengan kesepakatan tersebut, telah ditemukan anak umur 7 tahun telah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak umur 8 tahun sudah menggunakan ganja, kemudian di umur 10 tahun, anak-anak memakai narkoba dari pelbagai jenis, laksana inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN berkolaborasi dengan Universitas Indonesia).

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), permasalahan pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat edukasi SD sampai tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan sebab seiring dengan meningkatnya permasalahan narkoba (khususnya di kalangan umur muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin bertambah dan mengancam. Penyebaran narkoba menjadi kian mudah sebab anak SD pun sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang semua pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang memunculkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya.

Hal ini menegaskan bahwa ketika ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum lumayan efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah mengaku bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih menyeluruh di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.

Narkoba ialah isu yang kritis dan rumit yang tidak dapat diselesaikan oleh melulu satu pihak saja. Karena narkoba tidak saja masalah pribadi namun masalah seluruh orang. Mencari penyelesaian yang tepat adalahsebuah kegiatan besar yang melibatkan dan memobilisasi seluruh pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat urgen untuk bekerja bareng dalam rangka mengayomi anak dari bahaya narkoba dan menyerahkan alternatif kegiatan yang berfungsi seiring dengan menjelaskan untuk anak-anak mengenai bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang bakal mereka terima.

Anak-anak memerlukan informasi, strategi, dan keterampilan untuk menangkal mereka dari bahaya narkoba atau pun mengurangi akibat dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba ialah dengan mengerjakan program yang menitikberatkan pada anak umur sekolah (school-going age oriented).

Di Indonesia, pertumbuhan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba tersebut pada lazimnya berusia antara 11 hingga 24 tahun. Artinya umur tersebut merupakan usia produktif atau umur pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba seringkali diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kelaziman merokok ini kelihatannya sudah menjadi urusan yang lumrah di kalangan pelajar ketika ini. Dari kelaziman inilah, pergaulan terus meningkat, lagipula ketika pelajar itu bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang telah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu lantas mengalami ketergantungan.

Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar) ialah sebagai berikut:

Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
Menjadi gampang tersinggung dan cepat marah,
Sering menguap, mengantuk, dan malas,
tidak memedulikan kesehatan diri,
Suka menculik untuk melakukan pembelian narkoba.
Menyebabkan Kegilaan, Pranoid bahkan Kematian !
Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, telah seyogianya menjadi tanggung jawab anda bersama. Dalam urusan ini seluruh pihak tergolong orang tua, guru, dan masyarakat mesti turut berperan aktif dalam memperhatikan sekali ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.

Ada tiga urusan yang mesti diacuhkan ketika mengerjakan program anti narkoba di sekolah. Yang kesatu ialah dengan memboncengkan keluarga. Banyak riset telah mengindikasikan bahwa sikap orangtua memegang peranan urgen dalam membentuk kepercayaan akan pemakaian narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengolah sikap family terhadap pemakaian narkoba termasuk membetulkan pola asuh orangtua dalam rangka membuat komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok sokongan dari orangtua adalahmodel intervensi yang tidak jarang digunakan.

Kedua, dengan menekankan secara jelas kepandaian tidak pada narkoba. Mengirimkan pesan yang jelas tidak menggunakan memerlukan konsistensi sekolah-sekolah untuk menyatakan bahwa narkoba tersebut salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti narkoba di sekolah. Bagi anak sekolah mesti diserahkan penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak melulu membahayakan kesehatan jasmani dan emosi namun pun kesempatan mereka untuk dapat terus belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan kehidupan yang layak.

Terakhir, meningkatkan keyakinan antara orang dewasa dan anak-anak. Pendekatan ini mempromosikan peluang yang lebih besar untuk interaksi personal antara orang dewasa dan remaja, dengan begitu mendorong orang dewasa menjadi model yang lebih berpengaruh.

Oleh karena itu, mulai ketika ini pendidik, pengajar, dan orang tua, mesti sigap serta waspada, bakal bahaya narkoba yang sewaktu-waktu bisa menjerat anak-anak sendiri. Dengan sekian banyak  upaya itu di atas, ayo kita jaga dan awasi anak didik dari bahaya narkoba tersebut, sampai-sampai harapan guna menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang bakal datang bisa terealisasikan dengan baik.

Kursus Komputer bersertifikat. Lembaga kursus Citra Telematika menyelenggarakan :

1. Aplikasi Perkantoran
2. Desain Grafis
3. Jaringan Komputer
4. Robotika
5. Pemasaran Digital
Kursus Komputer di Majalengka
Citra Telematika - Kursus Komputer di Majalengka


Jl. Raya Timur No. 65, Ciborelang, Jatiwangi
Kab. Majalengka


(0233) 8281236 | 085216667297

Tidak ada komentar:

Posting Komentar